24 April 2022

Apa saja legalitas yang diperlukan untuk mendirikan PT?

Sebelum mengulik ketentuan atau legalitas yang dibutuhkan, yuk kenali dahulu apa itu PT!

PT atau Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan gabungan dari modal, didirikan berdasarkan perusahaan dan modal dasar kegiatannya terbagi dalam saham.

Bila Sobi ingin mendirikan PT, ketentuan yang harus diketahui beberapa diantaranya yakni:

  1. PT didirikan oleh 2 orang/lebih dengan menggunakan Akta Notaris. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Memerlukan penegsahan dari Menteri Hukum dan HAM sehingga akan diperoleh status sebagai badan hukum;
  3. Mempersiapkan Data PT, seperti Nama PT, Tempat dan kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Pengurus PT;
  4. Melakukan Pengurusan izin berusaha dan operasional;
  5. Menyiapkan NPWP;
  6. Menyusun Anggaran Pendirian  PT, berisi anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan PT.

Nah, itulah legalitas untuk mendirikan PT. Apabila Sobi ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur legalitas tersebut, segera berkonsultasi dengan Tim Bantu Bisnisku, ya!

WhatsApp: +6281-3333-15323

Email: bantubisnisku@gmail.com