Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
24 April 2022
Halo, Sobi! saat ini, banyak perusahaan baru mulai bermunculan, salah satunya yang sedang marak adalah perusaahan rintisan atau lebih hype dikenal dengan Start-Up.
Namun, kendala yang dialami oleh banyak perusahaan Start-Up adalah kurangnya modal yang dimiliki untuk membiayai operasional kantor.
Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini sedang terjadi PHK karyawan Start-Up secara besar-besaran yang terjadi hampir di seluruh perusahaan Start-Up di seluruh Dunia!
Maka dari itu dengan adanya PHK skala besar menyebabkan penggunaan fasilitas kantor fisik menjadi tidak optimal, operasional kantor terus berjalan dan berbiaya besar namun fasilitas kantor tidak dapat termanfaatkan dengan baik.
Maka dari itu para pelaku usaha dipaksa untuk mengubah ekosistem bisnis mereka, masing-masing pelaku usaha mulai mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan seoptimal mungkin penggunaan teknologi.
Sebuah Jembatan
Dengan hadirnya konsep Virtual Office, penggunaan virtual office dapat menjembatani para pelaku bisnis dengan dana terbatas namun membutuhkan alamat kantor yang prestisius dan profesional.
Apa saja keuntungan layanan Virtual Office?
Ada beberapa keuntungan yang diberikan bagi penyewa layanan virtual office:
Tertarik menjadi pelaku usaha Virtual Office? siapkan hal ini:
Tidak semua usaha dapat menggunakan Virtual Office!
Namun, tidak semua usaha dapat mempergunakan Virtual Office bagi usaha mereka, berikut beberapa bidang usaha yang tidak diperkenankan mempergunakan Virtual Office:
1. Properti
Bidang usaha properti biasanya mendapatkan pemasukan kotor diatas Rp 4,8 M per tahun. Dalam UU PPh, pemasukan sejumlah tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP sehingga Dirjen Pajak perlu verifikasi serta peninjauan lokasi.
2. Transportasi
Bidang usaha transportasi memiliki arus kas yang besar dan kegiatan bidang usaha ini biasanya memerlukan penerimaan dan pengiriman transportasi yang dibeli oleh konsumen serta penyimpanan transportasi yang akan dijual.
3. E-Commerce
Pada PP No. 80 tahun 2019 Pasal 27 mengatur bahwa pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan, artinya diharuskan memiliki kantor fisik.
4. Pariwisata
Dalam bisnis pariwisata dibutuhkan izin khusus yang disebut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan lokasi usaha merupakan syarat utama untuk memperoleh TDUP. Dan syarat untuk mendapatkan TDUP salah satunya adalah pengecekan/survei langsung ke lokasi usaha, sehingga tidak dimungkinkan menggunakan Virtual Office.
5. Beberapa Bidang Usaha Lainnya
Seperti Agen LPG, SPBU, Event Organizer, Jasa Konstruksi, Pariwisata dan lainnya mengikuti aturan yang berlaku bagi masing-masing sektor bidang usaha tersebut.
Menurut kamu, apakah kamu tertarik untuk menggunakan layanan virtual office, atau mungkin kamu tertarik untuk membuka bisnis penyewaan virtual office? jika tertarik, Sobi bisa segera menghubungi Tim Bantu Bisnisku, kami siap membantu!
WhatsApp: +6281-3333-15323
Email: bantubisnisku@gmail.com