Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
23 April 2022
Seiring dengan kondisi Pandemi Corona Virus Desease 19 atau biasa kita sebut Covid 19, Pemerintah mengeluarkan PERPPU Nomor 01 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid 19.
Dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa implikasi dari pandemi ini berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik.
Para pelaku ekonomi saat ini terus mencari cara agar dapat bertahan dalam situasi yang pelik ini, salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan tanda tangan elektronik.
Berbeda dengan konsep terdahulu yang mana penandatanganan biasa dilakukan secara fisik, platform tanda tangan elektronik memungkinkan dokumen untuk dikirim ke penandatangan dan ditandatangani oleh penandatangan itu dengan hanya mengklik kotak yang relevan.
Ada dua definisi yang dikaitkan dalam tanda tangan elektronik ini
Terdapat beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan tanda tangan elektronik di Indonesia.
Apakah tanda tangan elektronik telah secara Resmi diakui di Indonesia?
Tanda tangan elektronik senyatanya telah diatur oleh Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dijabarkan didalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Kedua undang-undang tersebut secara khusus mengatur terkait penggunaan tanda elektronik dan segel elektronik.
Terdapat 2 jenis tanda tangan elektronik:
1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi
Jenis tanda tangan elektronik ini melibatkan pembuatan kode unik yang ditujukan untuk penandatanganan (sertifikat elektronik) yang harus dikeluarkan oleh penyedia sertifikasi tanda tangan bersertifikasi di Indonesia, yang dibuat dengan terlebih dahulu mengidentifikasi dokumen dari subjek hukum tersebut (verifikasi KTP)
2. Tanda tangan elektronik tanpa sertifikasi
Jenis tanda tangan elektronik ini dibuat dengan menyertakan versi digital dari tanda tangan tulisan tangan individu namun tanpa melibatkan layanan dari tanda tangan elektronik bersertifikat di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, tanda tangan elektronik harus memenuhi ketentuan berikut ini untuk valid/dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum:
1. sumber data tanda tangan elektronik (yang merupakan kode unik yang dihasilkan dari tanda tangan individu/badan hukum) harus dikaitkan hanya dengan si penandatangan;
2. pada saat penandatanganan elektronik, sumber data dari tanda tangan elektronik harus berada dalam kepemilikan penanda tangan;
3. setiap perubahan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan harus dapat dilacak;
4. setiap perubahan pada informasi elektronik apa pun (misalkan. Perjanjian yang telah ditandatangani secara elektronik) setelah penandatanganan harus dapat dilacak/ditrack informasinya;
5. penanda tangan harus dapat diidentifikasi berdasarkan metode tertentu; serta
6. dapat ditunjukkan bahwa pihak penanda tangan telah menyetujui informasi elektronik yang relevan.
Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, meka tandatangan elektronik (apa pun jenisnya) pada informasi elektronik (termasuk versi print-out dari dokumen tersebut) akan sah secara hukum.
Apakah terdapat batasan terkait dengan penggunaan tanda tangan elektronik?
Tidak semua dokumen dapat dieksekusi secara elektronik. Hukum Indonesia masih membutuhkan dokumen-dokumen berikut ditandatangani secara langsung, seperti:
1. kontrak dan akta apa pun berkaitan dengan tanah dan PPAT;
2. dokumen perusahaan, seperti akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, akta pernyataan keputusan pemegang saham dan segala akta yang diperlukan penandatanganannya di hadapan notaris; dan
Siapa yang menjadi penyedia Layanan tanda tangan elektronik di Indonesia?
Untuk tandatangan elektronik bersertifikasi harus dilakukan menggunakan penyedia tanda tangan elektronik bersertifikasi Indonesia yang mana penyedia tersebut harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kementerian”) dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi tanda tangan elektronik yakni lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik.
Per tanggal terbitnya artikel ini, terdapat ada 9 (sembilan) penyedia e-signature resmi Indonesia yang terdaftar di Kementerian, yakni:
Bagaimana jika penandatanganan dilakukan dengan menggunakan penyedia tanda tangan elektronik asing seperti Pdf Signature, dan aplikasi serupa lainnya?
Setiap tanda tangan elektronik yang diproduksi oleh penyedia tanda tangan asing dianggap sebagai tanda tangan elektronik tanpa sertifikasi.
Terkait dengan penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi dapat di cek di https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_
Bagaimana Sobi, apakah sudah tercerahkan? Jika ada pertanyaan yang ingin ditanyakan, segera menghubungi Tim Bantu Bisnisku, kami siap membantu!
WhatsApp: +6281-3333-15323
Email: bantubisnisku@gmail.com