24 April 2022

Melakukan Pendaftaran Perusahaan: Wajib atau tidak?

Halo, Sobi! Dewasa ini, banyak perusahaan baru mulai bermunculan, salah satunya yang sedang marak adalah perusaahan rintisan atau lebih hype dikenal dengan Start-Up. Yuk, telaah dulu apa yang dimaksu dengan “Perusahaan” .

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan suatu jenis usaha yang tetap dan terus menerus, dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba) diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirkan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Daftar perusaahan merupakan hal yang penting, mengapa demikian? Karena memiliki tujuan untuk publikasi dan pembinaan perusahaan agar dapat berkembang. Publikasi yang dimaksud agar informasi mengenai perusahaan, seperti  identitas, data, serta keterangan perusahaan akan menjamin keberlangsungan dan kepastian dalam berusaha. Pembinaan yang dimaksud merupakan sarana dari Pemerintah untuk melakukan pengarahan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Apakah semua jenis perusahaan perlu melakukan pendaftaran? Perlu! Akan tetapi dikecualikan untuk jenis Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Kecil Perorangan (dijalankan oleh anggota keluarga).  Pendaftaran tersebut dilakukan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan yang ditetapkan oleh Menteri. Lantas, jenis Perusahaan apa saja yang wajib dilakukan daftar perusahaan? Berikut, Sob:

  1. Badan Hukum, termasuk Koperasi
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan lain selain perusahaan tersebut di atas

Bahkan, mengenai daftar perusahaan juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang kini dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 1 huruf a UU tersebut berbunyi, “Daftar catatan resmi yg diadakan menurut/berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan Perudangan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yg wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yg berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan”.

Selain itu, ada sanksi loh bagi perusahaan yang tidak atau belum melakukan Daftar usaha, apa aja tuh?

  • Dapat diancam pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau denda Rp3.000.000,- apabila dengan sengaja atau kelalaian tidak memenuhi kewajiban. Tetapi, tindak pidana ini tindak pidana bukan merupakan kejahatan.
  • Dapat diancam pidana 3 bulan atau denda Rp1.000.000,- apabila dengan segaja mendaftarkan keliru / tidak lengkap, tindak pidana ini barulah digolongkan sebagai pelanggaran.

So, udah pada tahu kan mengapa Daftar Perusahaan itu wajib.

Bagaimana cara melakukan Daftar Perusahaan? Gampang, kok! Sobi bisa segera menghubungi Tim Bantu Bisnisku, kami siap membantu!

WhatsApp: +6281-3333-15323

Email: bantubisnisku@gmail.com