Pendirian PT PMA

Diperuntukkan bagi yang belum memiliki domisili usaha, dan ingin langsung menjalankan bisnis.

Fasilitas yang diperoleh:

  1. Pengecekan dan Pendaftaran Nama Perusahaan
  2. Akta Perusahaan
  3. SK Kemenkumham
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

(with condition already have an existing business address)

Inclusive of:

  1. Checking & Registering Company Name
  2. Deed of Establishment
  3. Approval from Ministry of Law and Human Rights
  4. Company Tax Identification Number (NPWP)
  5. Business License (IU) / Business Registration Number (NIB)

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang
Layanan Lainnya

Layanan Terkait