Pengurusan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap yang digunakan untuk WNA (Warga Negara Asing). Permohonan KITAP  diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang
Layanan Lainnya

Layanan Terkait