Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
Jl. Taman Sunter Indah Blok HJ 2/33 Jakarta Utara 14350
KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap yang digunakan untuk WNA (Warga Negara Asing). Permohonan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.