Persekutuan Perdata Full

Diperuntukkan bagi yang sudah memiliki domisili usaha, dan ingin langsung menjalankan bisnis.

Fasilitas yang diperoleh:

  1. Pengecekan dan Pendaftaran Nama Persekutuan Perdata
  2. Akta Persekutuan Perdata
  3. SK Kemenkumham
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. BNRI

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang
Layanan Lainnya

Layanan Terkait