Perkara Perdata

Bertindak mewakili Klien dalam persidangan dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama, membuat gugatan dan jawaban-jawaban serta memori dan kontra memori dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara baik selaku Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang
Layanan Lainnya

Layanan Terkait

Perkara Ketenagakerjaan

*Tentatif (tergantung tingkat kesulitan perkara)

Perkara Pidana

*Tentatif (tergantung tingkat kesulitan perkara)