Perkara Ketenagakerjaan

Mewakili dan atau mendampingi pihak berperkara dihadapan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) termasuk tetapi tidak terbatas pada penanganan Perselisihan Hubungan Industrial mulai dari tingkat Bipartit, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung RI.

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang
Layanan Lainnya

Layanan Terkait

Perkara Pidana

*Tentatif (tergantung tingkat kesulitan perkara)

Perkara Perdata

*Tentatif (tergantung tingkat kesulitan perkara)