Yayasan Full

Diperuntukkan bagi yang sudah memiliki domisili usaha, dan ingin langsung menjalankan yayasan.

Fasilitas yang diperoleh:

  1. Pengecekan dan Pendaftaran Nama Yayasan
  2. Akta Yayasan
  3. SK Kemenkumham
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. BNRI

Hubungi Kami Jika Ada Pertanyaan

Pesan Sekarang